Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu tersangka bernama Syaiful Islam Al Furqon alias Apunk Kumel (38), warga Jombang, Jatim selaku mucikari.
Dia menambahkan, kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mencurigai sebuah grup Facebook bernama Lendir.
"Orang yang mau pesan harus masuk dalam grup ini. Namun, masuk ke grup tersebut bukan perkara gampang. Para calon member harus benar-benar terpercaya dan disetujui oleh admin yang dikendalikan oleh Syaiful. Prosesnya agak lama, tergantung dari tersangka," kata dia.
Di grup Lendir ini, lanjut Barung, tersangka mengunggah foto-foto korbannya. Yaitu wanita muda yang bisa diajak kencan dengan imbalan uang. Adapun wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.
"Ada pula yang mahasiswi. Untuk wanita dewasa, tersangka menyebutnya Mahmud alias Mamah muda," ujar Barung.
Di grup itu pula tersangka mencantumkan kontak Blackberry Messenger atau BBM. Pelanggan yang ingin memesan diminta melalui BBM tersebut. Alasannya, BBM lebih aman.
Barung melanjutkan, pada 20 April 2017, Polisi memantau transaksi di BBM milik tersangka. Seorang pelanggan meminta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya.
Setelah ada pelanggan, tersangka pun menyanggupi. Namun, syaratnya harus kencan di Mojokerto. Pelanggan dan tersangka sepakat dengan tarif Rp1,2 juta untuk sekali kencan.
Sambil menunggu, tersangka menjemput satu perempuan lagi. Kali ini seorang perempuan dewasa berinisial SA. Atas permintaan pelanggan, SA diantar ke dalam kamar. "Cewek kedua dibanderol Rp700 ribu sekali kencan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.
Dari kencan EEL, tersangka menerima bagian Rp200 ribu. Sementara dari menjual SA, tersangka menerima Rp300 ribu. Setelah mengantarkan kedua korbannya di kamar hotel, barulah petugas mengamankan Syaiful di parkiran hotel.
"Tersangka ini merupakan perekrut sekaligus muncikari," ucap Barung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(T.KR-IDS/I007)
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017