Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berjanji tidak melakukan intervensi pada pers sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mendukung keterbukaan informasi.
"UU Nomor 40 tentang Pers tidak ada peraturan pemerintah dan tidak ada peraturan menteri, artinya tidak ada intervensi pemerintah pada pers," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara World Press Freedom Day 2017 di Jakarta, Selasa.
Pemerintah tidak melakukan intervensi karena industri pers beserta pemangku kepentingan mengatur dirinya sendiri atau disebut "self regulatory organization".
Meski tanpa intervensi dari pemerintah, media diharapkan bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan bingkai NKRI.
Selain itu, Rudiantara mengatakan yang membatasi profesi jurnalis hanyalah kode etik jurnalistik.
Rudiantara menegaskan pemerintah sangat mendukung keterbukaan, salah satunya ditunjukkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kalau ada institusi pemerintah pusat, daerah dan BUMN tidak mau memberikan informasi sesuai dalam KIP bisa diadukan dalam level KIP daerah atau pusat," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingatkan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis terancam pidana dua tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
"Saya ingatkan UU Nomor 40 jelas mencantumkan barang siapa menghambat jurnalis mendapatkan dan mengolah berita ada pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Bisa diancam pidana, undang-undang itu menjamin wartawan bekerja," tutur dia.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Yosep, dapat menjerat siapa pun kecuali pers berbadan hukum yang dilindungi UU Pers.
(T.D020/J003)
Baca juga: (Kemkominfo data aplikasi di Indonesia)
Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017