"Mayoritas draksi di Panitia Kerja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Treshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20 persen sama seperti pemilu sebelumnya," kata Lukman di Jakarta, Selasa.
Presidensial Treshold adalah ambang batas perolehan suara minimal bagi partai politik untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.
.
Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yaitu menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya presidensial treshold.
Lukman mengatakan mayoritas menilai adanya presidensial treshold bertentangan dengan Keputusan MK.
"Didalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Treshold sama dengan Parliamentary Treshold tetapi opsi itu dianggap sama dengan Presidensial Treshold yang lama yaitu 20-25 persen," ujarnya.
Politisi PKB itu menjelaskan persoalannya bukan di pilihan angka treshold, namun antara konstitisional dan inkonstitusional.
Baca juga: (Pansus jelaskan 10 tahapan Pemilu 2019)
Menurut dia, penurunan angka pesidensial treshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa presidensial treshold.
"Penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap presidensial treshold adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi," katanya.
Lukman menegaskan apabila pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilu Presiden 2019 tanpa ambang batas, maka semua parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden, baik diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik.
Dia menilai dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014 yang lalu, namun dirinya tetap meyakini walaupun parpol mempunyai hak yang sama dalam mengusung capres-cawapres, tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai.
"Sehingga hanya akan ada dua atau tiga calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik. Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja, situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," katanya.
Lukman menjelaskan rekomendasi Panja itu akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial, yang akan dilaksanakan pada 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V.
Dia mengatakan setelah UU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Namun saya mengingatkan kepada semua peserta pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai enam bulan sebelum tanggal 17 April 2019, atau baru akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018," ujarnya.
Dia berharap tidak ada yang mencuri "start" karena salah satu kesepakatan panja ketika RUU Pemilu diundangkan adalah semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden dilarang kampanye di media elektronik dan media cetak kecuali dibiayai oleh KPU dan berada di masa kampanye.
Baca juga: (Panja pemilu dan pemerintah sepakati waktu pelaksanaan Pemilu 2019)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017