Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan menyangkut Asian Agri Group. "Pemeriksaan bukti permulaan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan atas 15 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group telah dapat diselesaikan dan menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh group tersebut," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin. Lima tersangka adalah penanggung jawab ke-14 perusahaan dan berperan sebagai penandatanganan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Ke lima tersangka adalah LA, WT, ST, TBK, dan An. Selain lima tersangka, juga telah ditetapkan calon saksi sementara sekitar 30 orang lebih. "Dalam tahap penyidikan nanti jumlah tersangka maupun saksi bisa saja bertambah," kata Darmin didampingi Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo. Darmin menjelaskan, dari 15 perusahaan di group itu, satu perusahaan tidak ada kegiatan usahanya sehingga pemeriksaan difokuskan pada 14 perusahaan. Kegiatan 14 perusahaan itu adalah di bidang perkebunan dan pengolahan minyak sawit, serta kegiatan lain yang terkait dengan itu seperti ekspor dan impornya. Modus operandi yang dilakukan oleh Asian Agri Group adalah dengan menggelembungkan biaya sebesar Rp1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp889 miliar, sehingga isi SPT yang disampaikan tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan tersebut telah diterbitkan 14 Laporan Kejadian. Atas laporan kejadian itu maka proses pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Untuk itu Dirjen Pajak telah menerbitkan instruksi penyidikan kepada Direktur Inteldik untuk melaksanakan penyidikan. Instruksi penyidikan itu bernomor PRIN-02,DIK/PJ.05001/2007 tanggal 10 Mei 2007. Perbuatan yang dilakukan ke-14 perusahaan tersebut diancam pidana bidang perpajakan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Menurut Darmin, kasus Asian Agri Group merupakan kasus dari tahun pajak 2002-2005. Tahun pajak 2006 belum masuk karena pada saat dimulai pemeriksaan, SPT 2006 belum dimasukkan. Sementara itu Direktur Intelijen dan Penyidikan, Mochamad Tjiptardjo mengatakan, terhadap lima tersangka itu, pihaknya telah mengirim permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan. "Cekal sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung, penahanan memang belum ada," jelas Tjiptardjo.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007