Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Miryam S Haryani yang ditangkap di Jakarta, Senin.
Djamil dalam pernyaaan yang diterima di Banda Aceh, Senin, mengatakan, perlindungan Miryam itu untuk menghindarkan perempuan itu dari tekanan.
"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pihak lain," ujarnya.
Menurut Djamil, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU Nomor 31/2014 jo UU Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.
"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya itu bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, dan sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," katanya.
Politikus PKS asal Aceh itu menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan," kata dia.
Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat.
Polisi menangkap Miryam S Haryani di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
Miryam anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura yang disangkakan memberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dan dicari KPK
Baca juga: (Miryam S Haryani ditangkap di hotel)
Baca juga: (Miryam S Haryani bersama satu teman wanita saat ditangkap)
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017