Sumedang (ANTARA News) - Lima orang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diberhentikan dengan hormat melalui Apel Luar Biasa di Lapangan Upacara Ksatrian IPDN di Jatinangor, Sumedang, Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu 27 orang Praja lainnya terkena sanksi disiplin mulai penurunan pangkat golongan PNS hingga penurunan tingkat dan pengurangan nilai kepribadian. "Mereka terkena sanksi disiplin, setelah komisi disiplin menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Rektor IPDN Johanes Kaloh. Adapun pelanggaran disiplin yang dilakukan para Praja itu diantaranya, terbukti merokok di dalam barak, menyimpan video porno dalam hand phone, keluar kampus tanpa ijin, dan tidak kuliah tanpa ijin. Kelima praja yang diberhentikan dengan hormat setelah mengajukan pengundururan diri, yakni Nindia Wanita Praja Vera Amalia, Madya Wanita Praja Noveli Margaretha, Muda Praja Yudi Rahimulah, Nindia Wanita Praja Imelda Devalina dan Madya Praja Terenda Kusuma. Mereka oleh pihak rektorat diwajibkan untuk mengembalikan seluruh atribut dan dana pendidikan yang sudah digunakan oleh mereka, masing-masing sebesar Rp1,6 juta hingga Rp9,8 juta. Dalam kesempatan itu, Rektor IPDN langsung mencopot tanda kepangkatan dan atribut IPDN kepada 17 Praja yang turun tingkat dan 10 Praja yang turun pangkat, serta menyerahkan Surat Keputusan sanksi disiplin tersebut. Usai apel luar biasa kepada wartawan, Rektor IPDN mengatakan, terkait dengan tiga praja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, hingga saat ini pihak IPDN belum bisa memutuskan apakah ketiganya dipecat atau tidak, karena masih menunggu keputusan penyidik Polda Jabar. Namun bila penyidik telah memutuskan secara resmi status ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, pihaknya akan segera menggelar sidang komisi disiplin guna mennentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007