Surabaya (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyebut bahwa ada 18 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di beberapa negara terancam hukuman mati akibat perbuatan yang dilakukannya.

"Ada 18 orang TKI asal Jatim yang sedang dalam proses pidana dan terancam hukuman mati," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Sedangkan, untuk jumlah TKI bermasalah asal Indonesia, terdapat 270 orang lebih yang saat ini menjalani proses hukum dan terjerat pidana yang ancamannya hukuman mati.

TKI bermasalah asal Jatim, kata dia, dipidana karena tersandung kasus hukum seperti pembunuhan, narkoba, hingga kasus sihir.

Kasus terbaru terjadi pada akhir 2016, seorang pekerja asal Ponorogo tertangkap karena bertugas sebagai pengantar atau kurir narkoba di Singapura.

"Beberapa kasus ada yang sudah vonis, tapi ada juga masih dalam proses," ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Kendati demikian, ia berkomitmen melakukan upaya yang terbaik bagi para TKI bermasalah di luar negeri, antara lain menulis surat yang ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo ke Pemerintah Pusat untuk memperhatikan warganya.

"Persoalan ini sudah masuk ranah negara dengan negara sehingga semua persoalan diselesaikan dengan Pemerintah Pusat," kata pejabat eselon II yang pernah menjabat Kepala Kantor Satpol PP tersebut.

Terkait rincian identitas TKI bermasalah, ia mengaku masih melakukan pendataan pasti, mulai dari nama, asal hingga informasi lain pekerja yang bersangkutan.

Sementara itu, selain ada belasan TKI yang menunggu eksekusi hukuman mati, saat ini ada 7.000 TKI Jatim yang dideportasi karena tak lagi mengantongi dokumen resmi.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017