"Itu adalah jadwal yang ditetapkan secara nasional dan para siswa serta orang tua bisa tahu hasil belajar selama tiga tahun pada tanggal tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, Gemmy Kawatu, di Manado, Sabtu.
Kawatu mengatakan, kelulusan siswa itu ditentukan oleh sekolah sebagai tempat dimana yang bersangkutan mengenyam pendidikan selama tiga tahun.
Kawatu menegaskan, karena penentu kelulusan adalah sekolah, maka prestasi yang dicatatkan siswa sejak masuk SMA/SMK maupun MA menjadi hal penting bagi siswa untuk dicapai.
Dia mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3/2017, yang menjadi kriteria kelulusan para siswa ada empat hal.
"Pertama siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran mulai dari kelas X sampai XII, kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, lulus US dan USBN dan kriteria lainnya dapat ditentukan sekolah seperti kehadiran rerata nilai rapor dan lainnya," katanya.
Kawatu mengingatkan sekolah untuk menegaskan kepada para siswa untuk tetap mengikuti aturan sampai dinyatakan lulus, dan tidak bertindak ugal-ugalan.
"Jangan ada aksi coret coret baju dan sebagainya, serta konvoi karena itu berpotensi menimbulkan masalah, jika sudah dinyatakan lulus pulang saja seragam disimpan," katanya.
Bahkan dia mengatakan, kalau bisa sebaiknya para siswa menyumbangkan seragam yang masih bagus kepada yang lebih membutuhkan karena itu lebih baik daripada melakukan aksi coret pakaian yang tak berguna.
Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017