Dari siaran pers resmi PTDI yang diterima Antara pada Sabtu (29/4) dijelaskan, pasal 52 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, bahwa PT Dirgantara Indonesia (Persero) termasuk salah satu industri strategis, untuk itu kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.
Menurut Manager Hukum dan Humas PTDI Irfan Budiman menegaskan, berita yang beredar di WhatsApp dan media sosial tentang penjualan PTDI merupakan bohong atau hoax.
"Industri Pertahanan dilindungi UU No.16 Tahun 2012 yang terjamin oleh negara eksistensinya, dengan demikian tidak boleh sebagian atau seluruh sahamnya dijual kepada pihak manapun dan 100 persen milik Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Dengan adanya kabar yang menyesatkan ini PTDI menghimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyampaikan informasi, terutama untuk informasi yang tidak benar.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017