"Sampai dengan sore ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH). Pencarian ini kami lakukan secara intensif juga berkoordinasi dengan Polri tentu saja setelah DPO itu kami terbitkan. Kami akan menindaklanjuti segala informasi yang diterima tim yang ditugaskan untuk melakukan pencarian ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Febri menyatakan KPK sudah memberikan seluruh kesempatan yang memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk hadir secara patut memenuhi panggilan penyidik. Namun hal itu tidak terjadi sampai dengan DPO itu diterbitkan dan suratnya dikirim ke Polri.
"Jika memang pihak kuasa hukum mengetahui akan lebih baik bagi kuasa hukum untuk memberi tahu KPK atau membawa kliennya ke KPK," tuturnya.
KPK juga mengimbau kepada pihak keluarga atau pihak terdekat dari Miryam untuk kooperatif dan kemudian membawa Miryam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.
"Jika tersangka mendengar apa yang disampaikan KPK, tersangka juga bisa datang ke KPK dan menyerahkan diri. Ini akan lebih baik bagi tersangka sendiri ataupun proses hukum saat ini," kata Febri.
Baca juga: (Keluarga tak tahu di mana Miryam Haryani kini)
"Pencegahan terhadap Miryam sudah dilakukan dalam kapasitas pada saat itu sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus (AA). Jadi dalam kasus KTP-e kita sudah lakukan pencegahan terhadap Miryam pada saat itu. Kami tentu saja percaya dengan pihak Imigrasi menjalankan tugasnya dengan maksimal," tuturnya.
Sebelumnya, Febri juga menyatakan bahwa Miryam masih berada di Indonesia.
"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut bepergian keluar Indonesia. Kami lakukan pencarian dengan bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam," katanya.
Sementara itu, Aga Khan, Pengacara Miryam S Haryani juga menyatakan kliennya masih berada di Indonesia.
"Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer," kata Aga di Jakarta, Kamis (27/4).
Ia pun memberi alasan soal tidak datangnya Miryam sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017