Nunukan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Wimaju 2 yang membawa barang terlarang jenis sabu-sabu denga berat 1 kg dari Malaysia.
Nakhoda berinisial AJ (34) dan ABK berinisial AT (23) yang diduga sebagai kurir itu ditangkap di Dermaga Perikanan Selumit Pantai Kota Tarakan pada Kamis (27/4) sekitar pukul 04.30 Wita.
"Keduanya ditangkap saat baru tiba dari Tawau, Negeri Sabah, Malaysia," kata Kapolresta Tarakan AKBP Dearystone Michael Hence Royke Supit melalui sambungan telepon dari Nunukan, Jumat.
Kedua pelaku ditangkap anggota Satreskoba Polresta Tarakan setelah di dalam kapal kayu itu ditemukan sabu-sabu seberat 1 kg.
"Sabu-sabu itu ditemukan dalam laci, dibungkus kemasan minuman cokelat merek Aik Cheong Chocolate," kata kapolresta.
Sehari-hari AJ dan AT bertugas mengantar ikan dari Tarakan ke Tawau, namun keduanya kemudian terlibat sebagai kurir narkoba.
Kapolresta tidak memungkiri bahwa kawasan pesisir Kota Tarakan menjadi pintu masuk narkoba di Kalimantan Utara dari luar negeri.
Pewarta: M Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017