Yogyakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, saat ini tidak akan memberikan izin untuk pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baru di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecuali untuk BPR Syariah. "Kami tidak akan beri izin lagi untuk pendirian BPR umum, saat ini yang lebih kami dorong adalah pendirian BPR Syariah," kata Pimpinan BI Yogyakarta Endang Setiadi kepada ANTARA News di Yogyakarta, Senin. Ia mengatakan, salah satu alasan tidak diberikannya izin pendirian BPR baru tersebut adalah instruksi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengimbau agar pengelolaan aset minimal lima persen digunakan untuk syariah. "Selain itu, saat ini di DIY tercatat ada 61 BPR dan jumlah sebanyak itu dinilai tidak begitu bagus untuk daerah ini yang wilayahnya tidak begitu luas," katanya. Ia mengatakan, pihaknya saat ini mencoba untuk membantu BPR memperoleh tambahan modal melalui investasi pihak ke tiga terutama untuk BPR yang belum dapatb berkembang dengan baik. "Namun, kami lebih menyarankan agar BPR yang kurang bagus atau pemilik mayoritas sahamnya orang yang sama untuk dapat di `merger` saja sehingga dalam operasionalnya dapat lebih bagus dan kuat," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, BI selalu melakukan pemantauan terhadap BPR yang ada untuk mengetahui kondisi masing-masing bank itu, sehingga nantinya diharapkan tidak menimbulkan permasalahan terutama yang berkaitan dengan dana milik nasabah. "Kami selalu memonitor BPR dan selalu kami tekankan agar mereka dapat mengelola manajemen dengan baik sehingga operasional maupun kegiatan perbankan juga dapat berjalan dengan baik," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007