Muara Teweh (ANTARA News) - Empat orang terdakwa kasus perkosaan seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh divonis bebas oleh hakim.
"Alasan utama mengapa keempat terdakwa ini bisa bebas, karena dalam persidangan kasus perkosaan tersebut tidak dapat dibuktikan," kata Penasehat hukum keempat terdakwa, K Manik SH di Muara Teweh, Senin.
Sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (7/5) dengan majelis hakim diketuai Budi Haryanto SH didampingi anggota Sri Rahayuningsih SH dan Rudy Ruswoyo SH menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan dakwaan perkosaan.
Keempat terdakwa yang divonis bebas antara lain Hendra bin Paking (25), Ketapi Alias Pi bin Lano (20), Pitriadi alias Pit bin Bula (32), Sudiono Alias Balok bin Neo (32).
Alasan lainnya, tambah Manik, keterangan saksi korban yang masih berusia 14 tahun itu baik mulai dalam penyidikan selalu berubah-ubah, dan korban juga tidak ada mmengalami trauma.
Khususnya kepada terdakwa Fitriadi dan Sugiono mempunyai alibi yang cukup kuat, di mana berdasarkan keterangan saksi Samsul dan Agustinus dipersidangan bahwa pada saat kejadian nyata-nyata ada melihak kedua terdakwa menonton acara TV sinetron "Titipan Illahi" di rumah Pak Asli.
Menurut Manik, para terdakwa telah pula membantah semua kebenaran keterangan pada Berita Acara Perkara (BAP) penyidikan dengan alasan bahwa mereka dalam memberikan keterangan dibawah tekanan, dan dipukuli oleh polisi.
"Meskipun dipersidangan saksi-saksi verbalisan membantah pengakuan terdakwa, akan tetapi yang jelas pihak Polsek Teweh Tengah telah mengabaikan perintah pasal 56 KUHAP," jelasnya.
Pihak Polsek, ujarnya tetap melakukan pemeriksaan kepada para terdakwa tanpa menghadirkan seorang penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa, sehingga penasihat hukum terdakwa dapat mengawasi dan mengajukan protes terhadap tindakanpenyidikan yang telah keluar dari rel hukum.
Berdasarkan semua bukti dan keterangan masing-masing saksi selama proses persidangan, ditambah dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka tidak salah apabila keempat terdakwa ini dinyatakan bebas, sebab mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan seperti yang dituduhkan terhadap mereka.
"Hal ini sudah sesuai dengan koridornya dan pada terdakwa juga merasa terwakili dan dapat memperoleh keadilan secara benar," tandas Manik.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipiria SH, pada surat dakwaannya menuntut para terdakwa melanggar pasal 81 (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, atau pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp60 juta subsidair lima bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menyatakan sesuai fakta dan bukti-bukti di persidangan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU kepada mereka, terhadap putusan majelis hakim tersebut JPU langsung mengajukan kasasi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007