"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kami meminta agar eksekusi tersebut ditunda sambil menunggu hasil PK yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung," kata Syahrul di Makassar, Kamis.
Selain itu, Syahrul juga meminta pihak pemerintah Kota Bogor serta Kapolres setempat agar dalam penanganan kasus ini tidak menggunakan kekerasan.
"Hal ini untuk mengantisipasi masalah yang lebih besar," katanya.
Terkait penolakan dari mahasiswa yang sudah menempati asrama tersebut selama bertahun-tahun, Syahrul mengimbau agar tetap tenang.
"Semua pihak diharapkan tidak terpancing dengan isu yang beredar dan bersama-sama menunggu hasil dari proses hukum yang tengah ditempuh Pemprov Sulsel saat ini," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor berencana mengeksekusi atau mengambilalih secara paksa Wisma Mahasiswa Latimojong di Jalan Semeru Nomor 27 Kota Bogor pada Kamis ini.
Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan Nomor: 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.
Pemprov Sulsel tetap berusaha mempertahankan tempat domisili mahasiswa asal Sulsel yang tengah menuntut ilmu di kota hujan tersebut melalui proses hukum lanjutan.
(T.KR-NJP/S023)
Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017