Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, tapi Insya Allah segera dalam waktu dekat ditetapkan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, pihaknya sendiri telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut di kantor Ditjen Pendis Kemenag termasuk ruangan Sekjen Kemenag pada Rabu (26/4).
Telah disita dokumen-dokumen terkait dari tiga ruangan di Setjen Kemenag, katanya.
"Penyitaan dilakukan oleh 10 anggota tim penyidik pada Rabu kemarin," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017