Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan surat usulan hak angket KPK belum masuk ke Pimpinan DPR sehingga kemungkinan setelah Rapat Paripurna hari ini (27/4) akan digelar Rapat Badan Musyawarah untuk membahasnya apabila surat itu sudah masuk.

"Jadi sampai Rabu (27/4) saya belum mendapatkan laporan yang sudah masuk dan lengkap. Kalau sudah masuk dan lengkap maka setelah Rapat Paripurna hari ini akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan setelah dibicarakan dalam Bamus maka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna esok (28/4) bersamaan dengan penutupan masa sidang ke-IV tahun sidang 2016-2017.


Baca juga: (DPR: surat angket KPK dibacakan dalam paripurna)


Menurut dia kalau sudah disampaikan di Rapat Paripurna akan disampaikan ke seluruh fraksi dan seluruh anggota DPR.

"Lalu pada paripurna berikutnya atau dua kali paripurna, ditanyakan kembali apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh anggota DPR dapat menjadi angket DPR atau tidak," ujar Agus.

Dia menjelaskan tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa langsung mayoritas bisa juga melalui voting.


Baca juga: (DPR diminta tahan diri tidak campuri kewenangan KPK)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017