Negara (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembarana, Bali, mencabut syarat wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-e) bagi warganya untuk mendapatkan santunan kematian.
"Syarat wajib memiliki KTP Elektronik telah kami cabut, karena ada hambatan dalam ketersediaan blangko, sekaligus untuk meringankan masyarakat," kata Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, salah satu program unggulan Pemkab Jembrana tidak boleh terhambat dengan masalah pencetakan KTP Elektronik, sehingga pihaknya menggantinya cukup dengan KTP Siak yang sebelumnya menjadi identitas kependudukan masyarakat Jembrana.
"Karena syarat wajib memiliki KTP Elektronik dituangkan dalam peraturan bupati, maka pencabutannya juga dikeluarkan peraturan serupa yang berlaku mulai tanggal 15 Februari 2017," katanya.
Untuk program ini, ia mengatakan, Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran Rp2 miliar lebih, dengan nilai santunan Rp1,5 juta yang diterima ahli waris.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jembrana I Ketut Wiaspada mengatakan sejak bulan Januari tercatat 334 orang mendapatkan santunan tersebut, yang dalam pelayanannya diusahakan dengan cepat, mudah dan tepat.
"Untuk mempermudah masyarakat, salah satunya dengan menerima klaim santunan kematian menggunakan KTP Siak. Dana santunan juga harus diterima langsung ahli waris, tidak boleh diwakilkan," katanya saat mendampingi Wabup dalam penyerahan santunan kematian kepada warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan (25/4).
Baca juga: (36.000 warga di Bekasi berniat gandakan e-KTP)
Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017