"Ada lima jenis perizinan itu masing-masing surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, surat izin jasa konstruksi, advice plan dan IMB pemutihan khusus warga penerima program perlindungan sosial," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Thomas Balukh di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan, kebijakan itu dimaksud untuk memberikan ruang yang cukup bagi warga terutama yang memiliki usaha kecil agar bisa berusaha secara legal karena miliki izin.
Karena dengan perizinan yang dimiliki untuk setiap tempat usaha, akan memberikan banyak manfaat, termasuk untuk kepentingan intervensi bantuan pemerintah.
"Meski izinya gratis namun wajib dibuat oleh pemilik usaha agar bisa berusaha dengan lebih leluasa dan berkemungkinan mendapatkan sejumlah intervensi dana pemerintah," katanya.
Dari lima izin gratis itu, diatur lebih lanjut khusus berkaitan dengan sasaran perizinannya.
Untuk surat izin tempat usaha (SITU), gratis bagi proses pendaftaran ulang setiap satu tahun dan perpanjangan dalam kurun waktu setiap tiga tahun. Sementara untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) berlaku untuk proses pendaftaran baru, daftar ulang setiap tahun dan perpanjang di setiap lima tahunnya.
Terhadap surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) diperlakukan gratis untuk pendaftaran baru, daftar ulang tiap tahun dan perpanjang di setiap tiga tahunnya.
Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) pemutihan diberikan untuk warga miskin yang masuk dan mendapat intervensi program perlindungan sosial pemerintah yang antara lain keluarga penerima beras sejahtera (Rastra) atau yang dulunya beras miskin (raskin), penerima program keluarga harapan (PKH), penerima kartu Indonesia pintar (KIP), kartu Indonesia sehat (KIS) dan lainnya. "Serta ditambah dengan advice plann," katanya.
Selain memberikan pelayanan gratis, BPPT lanjut dia, juga memberikan layanan menjemput bola langsung kepada warga masyarakat dengan pelayanan bergerak di seluruh kelurahan.
Sistem pelayanan bergerak yang dimaksud adalah warga tinggal menuju kelurahan untuk melakukan pengurusannya. "Tidak perlu lagi datang ke kantor BPPT dengan mengeluarkan ongkos yang mahal. Cukup ke kelurahan dan akan ada pelayanan di sana," kata Thomas.
Terkait waktu dan proses perizinan, bekas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang itu mengatakan, sangat tidak berbelit, karena seluruh proses dilakukan langsung di tempat karena kewenangan yang sudah diberikan kepada BPPT untuk sejumlah izin tersebut.
"Jika seluruh syarat terpenuhi, maka dijamin pelayanan perizinan akan sangat cepat dan bahkan tidak menanti untuk sehari penerbitan izin. Semuanya bisa sejam," katanya.
Dia mengaku telah mendapatkan respon positif dari seluruh komponen masyarakat atas kebijakan tersebut dan sedang mendorong warga untuk proaktif melakukan pengurusan izin terutama bagi pemilik usaha kecil menengah untuk kemajuan dan kesejahteraannya.
Baca juga: (Kemendikbud dukung pengembangan objek wisata berbasis kebudayaan)
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017