Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran mengenai anggaran Pilkada 2018 atau tepatnya surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota tentang Standar Biaya Minimum, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
"Kemendagri harus membuat surat edaran kepada gubernur dan bupati tentang Standar Biaya Minimum agar penyusunan anggaran Pilkada tertib yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah apa saja," kata Lukman di DPR, Jakarta, Selasa, menanggapi rekap usul anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap APBD masing-masing daerah yang akan menggelar Pilkada 2018.
Dia menjelaskan usul itu perlu dikemukakan agar aturan Pilkada jelas mengenai poin apa saja yang bisa dibiayai negara dalam pelaksanaan dan pengawasan Pilkada.
Lukman mencontohkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya harus sama di tiap daerah dan jumlah baliho di tiap daerah.
"Misalnya jumlah biaya untuk debat publik, ada KPU di daerah yang melaksanakannya satu kali, dua kali dan tiga kali. Biaya debat mahal apalagi menggunakan televisi nasional sehingga agar efektif dan efisien lebih baik menggunakan televisi lokal," ujarnya.
Menurut politisi PKB itu, banyak anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu di daerah tidak masuk akal sehingga hanya disetujui DPRD 60 persen dari nilai yang diajukan.
"KPU di daerah memanfaatkan untuk mengajukan macam-macam pembiayaan sehingga harus efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran negara," kata Lukman.
Sebelumnya hari ini, Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu membahas persiapan Pilkada 2018, salah satunya usul pembiayaan ajuan Pemda dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Rekap usulan ajaun KPU berkaitan dengan anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 senilai Rp11,3 triliun dan Bawaslu sebesar Rp4,6 triliun.
Baca juga: (KPU usulkan Rp11,3 triliun bagi pelaksanaan Pilkada 2018)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017