"Tersangka berinisial TNP (26), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Supariya dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Subbagian Humas Polres Banyumas di Purwokerto, Senin malam.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Banyumas, Brigadir Polisi Kepala Eko Wahyudi terhadap seorang perempuan yang dijumpai di salah satu apotek yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Purwokerto, pada hari Minggu (23/4), sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, kata dia, Bripka Eko Wahyuli yang sedang membeli obat batuk melihat seorang perempuan yang membeli pipet kaca.
Selanjutnya, perempuan muda itu meninggalkan apotek tersebut dengan menumpang sebuah mobil Avanza warna putih yang dikemudikan oleh seorang laki-laki dengan kecepatan tinggi.
Selang satu jam kemudian, saat Bripka Eko Wahyudi bersama Bripka Dwiyono Feriyanto melintasi salah satu toko modern yang berlokasi di Desa Kedungringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, melihat sebuah mobil dengan ciri-ciri seperti yang dilihat ketika membeli obat di apotek sedang berhenti di depan toko modern tersebut.
Dua polisi itu akhirnya masuk ke dalam toko modern tersebut dan melihat perempuan yang dijumpai Bripka Eko Wahyudi di apotek sedang membeli minuman.
Mereka selanjutnya mendekati perempuan tersebut dan menanyakan kartu identitasnya.
Akan tetapi perempuan berinisial TNP itu tidak membawa kartu identitas dan selanjutnya dia keluar toko menuju mobil untuk mengambil tas.
Baca juga: (Tim gabungan tembak mati bandar narkoba)
Setelah TNP mengambil tasnya, tiba-tiba sopir yang diketahui berinisial Ag kabur bersama mobilnya.
Oleh karena curiga, Bripka Eko Wahyudi dan Bripka Dwiyono Feriyanto meminta TNP untuk mengeluarkan semua yang ada di dalam tasnya dengan disaksikan oleh karyawan toko modern tersebut.
Setelah semua isi tas dikeluarkan, anggota Satresnarkoba itu menemukan satu lembar kertas tisu yang dilipat dan di dalamnya terdapat satu lembar kertas gerenjeng warna kuning emas.
Saat kertas gerenjeng itu dibuka, di dalamnya terdapat satu buah plastik transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
"Atas temuan tersebut, anggota kami segera membawa TNP beserta barang bukti berupa satu kantong plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 1,42 gram, tas cangklong warna hitam, satu unit telepon pintar Blackberry, dan satu unit tablet merek Advan ke Kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Supariya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, TNP mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu dibeli secara langsung dari seseorang berinisial Shr yang beralamat di Puring, Kabupaten Kebumen, Jateng, seberat lebih kurang 2 gram dengan harga Rp2 juta.
Sebagian sabu-sabu tersebut digunakan TNP bersama Ag (pria yang kabur bersama mobil yang dikemudikannya, red.) dalam perjalanan dari Kebumen menuju Purwokerto.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Ag," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan TNP melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Baca juga: (Presiden sebut tren penyalahgunaan narkoba belum turun)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017