Petugas pengawas ketenagakerjaan di Kota Bekasi saat ini sudah diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat, sehingga seluruh penyelesaian masalah terkait hubungan industrial sudah dalam tanggung jawab provinsi,"

Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi menghapus struktural pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pascapengambilalihan wewenang oleh Provinsi sejak Januari 2017.

"Petugas pengawas ketenagakerjaan di Kota Bekasi saat ini sudah diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat, sehingga seluruh penyelesaian masalah terkait hubungan industrial sudah dalam tanggung jawab provinsi," kata Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi, Eman Sulaimain, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, pihaknya saat ini hanya bertugas sebagai pembuat rekomendasi atas laporan permasalahan industrial di wilayah Kota Bekasi kepada Pemprov Jabar.

Terhitung sejak Januari 2017, pihaknya sudah tidak memiliki tugas melakukan pengawasan hubungan industrial ke sejumlah perusahaan di 12 kecamatan setempat.

"Disnaker Kota Bekasi sudah tidak ada lagi bagian pengawas, karena sudah menjadi wewenang provinsi untuk masalah pengawasan," katanya.

Menurut dia, pihak yang terlibat perselisihan diimbau untuk melapor kepada Disnaker Jawa Barat, sedangkan pihaknya akan mendorong tenaga pengawas provinsi untuk menindaklanjuti laporan itu.

Masalah pelanggaran-pelanggaran bersifat normatif, bikin saja surat pengaduan ke provinsi, nanti mereka akan tugaskan bagian pengawas untuk menindaklanjuti, katanya.

Eman menambahkan, kebijakan pengambilalihan wewenang pengawasan itu dilatarbelakangi minimnya sumber daya manusia (SDM) di daerah untuk menjalankan tugas itu.

Dari 1.200 perusahaan di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi hanya memiliki enam tenaga pengawas, sehingga tugas pengawasan perusahaan menjadi tidak optimal.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017