Alasan PSU di dua TPS itu karena ada dua orang yang menggunakan C6 milik orang lain."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di dua Tempat Pemungutan Suara yaitu TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat dan TPS 19 Pondok Kelapa Jakarta Timur.

"KPU DKI Jakarta akan laksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Gambir Jakarta Pusat dan TPS 19 Pondok Kelapa Jakarta Timur pada Sabtu (22/4) besok," kata komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Betty menjelaskan alasan dilaksanakan PSU disebabkan didua daerah itu terdapat dua kasus penggunaan C6 milik orang lain sehingga harus dilakukan PSU.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 59 ayat (2) e bahwa PSU dilaksanakan apabila ada lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar namun memberikan suara di TPS.

"Alasan PSU di dua TPS itu karena ada dua orang yang menggunakan C6 milik orang lain," ujarnya.

Betty menjelaskan rekomendasi PSU di TPS 01 Gambir diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu menurut dia, rekomendasi PSU di TPS 19 Pondok Kelapa diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur.

Dia mengatakan PSU di dua TPS itu dilaksanakan pada Sabtu (22/4) mulai pukul 07.00-13.00 WIB, setelah itu dilakukan penghitungan suara.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017