Surabaya (ANTARA News) - Zannubah Arifah Chofsoh (Yenny Wahid), putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menilai tindakan ayahnya melaporkan M. Jusuf Kalla ke pihak berwajib, karena keduanya mengajarkan bahwa semua orang sama di mata hukum. "Itu laporan pencemaran nama baik, karena Bapak meyakini bahwa Pak Jusuf Kalla sudah melakukan pencemaran nama baiknya. Apa pun putusannya, kita harus taat hukum," ujarnya di Surabaya, Sabtu. Yenny, yang juga Penasehat Presiden di Bidang Komunikasi Politik, mengemukakan hal itu usai berbicara dalam pelantikan dan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa (PPKB) Jawa Timur yang berlangsung di Surabaya selama dua hari (12-13/5). Menurut Yenny, yang Wasekjen DPP PKB itu, seorang Gus Dur yang mau menempuh mekanisme hukum untuk meluruskan kasus yang dihadapi itu mengajarkan bahwa masyarakat dapat melaporkan pejabat negara dan seorang wapres dapat dilaporkan warganya. "Kalau ada wapres yang melakukan perbuatan yang tak mengenakkan masyarakat dapat dilaporkan ke polisi. Jadi, Gus Dur mengajarkan bahwa semua orang itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," paparnya. ANTARA mencatat Wapres Jusuf Kalla dilaporkan Gus Dur ke Polda Metro Jaya pada 2 Mei lalu, karena Wapres dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Gus Dur ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya itu disampaikan kuasa hukumnya, Ikhsan Abdullah SH yang tercatat dengan nomor 831/K/V/SPK Unit I. Dalam laporan itu, Gus Dur menuduh Kalla telah melanggar pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Laporan ke polisi itu ditempuh setelah somasi yang dilayangkan pada 11 April lalu tidak dijawab atau diklarifikasi. Pada 9 April 2007, Jusuf Kalla dalam Forum Pengkaderan Mahasiswa Golkar di Cibubur, Jakarta menyatakan Gus Dur saat menjabat Presiden pernah meminta uang kepadanya selaku Memperindag dan Kabulog. Menanggapi hal itu, Wapres yang juga Ketua Um
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007