Bandung (ANTARA News) - Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyelenggarakan "Publik Hearing" sebagai bentuk penyusunan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang akan dijadikan dasar pelaporan keuangan bagi pemerintah pusat dan daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi sudah disebutkan yang namanya publik hearing itu meminta masukan dari praktisi dan akademisi terkait dengan standar yang akan kita buat sehingga pada saat nanti diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, itu tidak timbul masalah," kata Ketua KSAP Binsar Simanjuntak di Bandung, Kamis.
Dalam penyusunan ini, KSAP melibatkan para stakeholder dari kalangan akademisi dan praktisi untuk dimintai masukan-masukan agar dapat dijadikan sebagai patokan SAP.
Binsar mengatakan, selain akan menjadi dasar acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan laporan keuangan, juga sebagai dasar bagi BPK untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang berusaha membangun transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan.
"Nah kalau selesai diaudit oleh BPK itu disampaikan kepada DPR dan DPRD oleh pemerintah. Nah kalau sudah disampaikan ke pemerintah itu sudah bisa dilihat oleh masyarakat oleh publik, jadi dalam rangka menciptakan transparansi dan akuntabilitas," kata dia.
Dikatakan Binsar, sebelum ditetapkan sebagai acuan bagi pemerintah, penyusunan SAP diawali melalui uji proses salahsatunya meminta masukan dari para stakeholder seperti praktisi dan akademisi.
Dalam kegiatan kali ini terdapat tiga hal yang dibahas dalam menyusun standarisasi akuntabilitas pemerintahan yakni akuntansi aset tidak berwujud, peristiwa setelah tanggal pelaporan, dan draf buletin teknis kebijakan akuntansi.
"Di mana dalam buletin teknis ini kita jelaskan mengenai hierarki ketika satu kejadian belum diatur secara jelas kebijakan akuntasinya. Di dalam standar itu apa yang harus dilakukan oleh entitas yang akan menyusun laporan keuangan," kata dia.
Nantinya, jika masukan-masukan telah disepakati, KSAP kemudian akan mengolahnya dan dijadikan sebuah draf SAP. Setelah itu, SAP tersebut akan dikirim ke kementerian keuangan dan BPK agar dapat diturunkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita minta masukan-masukan dari BPK akan kami bahas. Kemudian setelah matang dengan BPK kemudian nanti oleh menteri keuangan akan ditetapkan sebagai peraturan menteri keuangan atau PMK," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017