"Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan yaitu pasal 156a, maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," kata Samudra, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada dalam pidato Purnama di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.
"Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu pasal 156, itu lebih mudah lagi. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia," ucap dia.
Ia pun menyatakan tim kuasa hukum Ahok akan berargumentasi secara yuridis materil dalam penyampaian pleidoi pada agenda sidang selanjutnya.
"
Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan," katanya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017