Baturaja (ANTARA News) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan Tam, warga Desa Mendingin, Ulu Ogan, karena kedapatan memiliki ladang ganja yang sengaja ditanam di sela batang kopi.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP N.K. Widiyana Sulandari di dampingi Kapolsek Ulu Ogan Iptu Duarsyah di Baturaja, Kamis, menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula dari ditangkapnya Tam (45), di Desa Mendingin, Senin (17/4).

Dalam pemeriksaan, katanya, dirinya mengaku menanam ganja di kebun kopi miliknya.

Widiyana menjelaskan setelah petugas mendapat keterangan tersebut, kemudian tiga anggota bersama Kanit Reskrim Bripka Putra dan Kanit Intel Bripka Edi T.J. langsung menuju kebun milik pelaku.

Ia menjelaskan untuk sampai lokasi butuh perjuangan ekstra karena medan yang sulit. Tam menanam ratusan batang ganja di lokasi tersebut.

"Medan yang kami lalui untuk bisa sampai ke ladang ganja tersebut cukup sulit dan butuh perjuangan keras. Bahkan anggota kami terpaksa bermalam di hutan sebelum sampai ke lokasi ladang kopi yang juga diselingi dengan tanaman ganja," katanya.

Setelah sampai di lokasi, pihaknya langsung membabat habis ratusan batang ganja siap panen itu dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Ulu Ogan.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti ratusan batang ganja telah kita amankan, serta kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Duarsyah.

Ia mengatakan tersangka hingga saat ini masih ditahan di Polsek Ulu Ogan.

Pewarta: Edo Purmana dan Muhammad Suparni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017