Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah memanggil ulang Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Gusti Kanjeng Raden (GKR) Wandansari alias Koes Murtiyah sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau "Kekancingan" Keraton Surakarta.

"Dipanggil ulang untuk hadir pada 20 April," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Rabu.

Sebelumnya, Koes Murtiyah tidak memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 17 April.

Selain Koes Murtiyah, penyidik juga memeriksa saksi lain dalam perkara tersebut hari ini.

Menurut Djarod, saksi yang diperiksa hari ini yakni Pelaksana Tugas Paku Buwono XIII Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puger.


Baca juga: (Anggota Polda Jateng geledah Keraton Surakarta)


Baca juga: (Polisi amankan Keraton Surakarta)


"Ada 74 pertanyaan yang diajukan," katanya.

Saksi lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik yakni para penerima gelar bangsawan yang diduga dipalsukan tersebut.

Namun, Djarod belum bersedia mengungkapkan nama-nama penerima gelar bangsawan itu.

Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian juga telah menggeledah Keraton Surakarta.

Dalam penggeledahan Keraton Surakarta pada 15 April 2017 diamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017