Pangkalpinang (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Rabu mengatakan, ketiga pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dengan total barang bukti seberat 24 gram.

Ia mengatakan, salah satu pelaku yang berhasil diringkus yakni BA (26) warga Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang merupakan PNS di salah satu kantor wilayah di Bangka Belitung.

"BA diamankam Sat Narkoba pada Selasa (11/4) sekitar pukul 02.00 WIB di perkantoran Gubernur Babel. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba, pipa kaca bekas pakai, tas, kotak rokok, telepon genggam dan Mobil Honda Jazz," ujarnya.

Raspandi mengatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap BA, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari rekannya berinisial SS.

"Tersangka SS berhasil diamankan pada selasa (11/4) sekitar pukul 19.30 WIB di Cafe Ayu Jalan Toniwen, Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, telepon genggam, timbangan digital, plastik bening dan sendok," ujarnya.

Selain kedua tersangka, pihaknya juga berasil mengamankan GA (23) warga Jalan Suka Damai pada pada Senin (10/4). Dari tangan tersangka GA, pihaknya mengamankan satu paket kecil narkoba, kotak rokok dan pyrex.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.

(T.KR-AMD/H005)

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017