Banjarmasin (ANTARA News) - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, melakukan cepat ungkap terhadap kasus pembunuhan wakar (penjaga malam) yang terjadi di kota setempat.
"Belum 24 jam usai kejadian pelaku utama pembunuhan seorang wakar di Jalan Beruntung Jaya berhasil ditangkap oleh tim gabungan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, kejadian pembunuhan seorang wakar itu terjadi pada Selasa (18/4) malam, sekitar pukul 20.30 WITA.
Usai mendapat laporan tersebut tim gabungan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi yang ada di lapangan dan melihat kejadian tersebut.
Terus dikatakannya, identitas pelaku pun berhasil dikantongi petugas dan sekitar tiga jam melakuan pengejaran pelaku akhirnya tertangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara, di mana pelaku bersembunyi.
Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui bernama Marwan Saipullah (39) wakar/jaga malam, warga Gang Masa Abadi Kel. Kertak Hanyar, Kecamanatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sedangkan untuk satu pelaku lagi berinisial OT lagi dalam pengejaran.
"Dari hasil pemeriksaan dimungkinkan pelaku ada dua orang dan satu lagi masih dalam pengejaran," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Pria yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap jenasah korban bernama Taberani (50) warga Jalan Beruntung Jaya Gang Padi Kecamatan Kertak Hanyar itu tewas di tampat kejadian.
Korban tewas dengan delapan luka diantaranya tiga luka di bagian dada, satu luka di bagian perut, dua luka di bagian rusuk kiri dan kanan kemudian dua luka di bagian punggung.
"Kami sudah mengamankan barang bukti di antaranya senjata tajam jenis parang dan pisau belati," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.
Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan, guna proses hukum lebih lanjut, bukan itu saja pelakupun sudah dilakukan penahanan.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif dari pembunuhan itu untuk memperbutkan tempat jagaan dan pelaku akibat perbuatanya dijerat pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
(T.G007/A029)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017