Padahal, anak keduanya Riyanto itu, selama ini merupakan teman baik Andi Lala, dan mereka sering sama-sama pergi kalau ada acara pesta perkawinan

Medan (ANTARA News) - Wagiman (66), ayah dari Riyanto yang merupakan korban pembunuhan sekeluarga di Medan beberapa waktu lalu, membantah tuduhan pelaku bahwa Riyanto memiliki utang pembelian narkoba jenis sabu-sabu Rp5 juta yang belum dibayarkan.

Warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu menyebut tuduhan sang pelaku, Andi Lala sebagai tudingan keji.

"Tudingan tersebut adalah fitnah yang sangat keji dan mengada-ngada yang sengaja dibuat oleh tersangka pembunuh yang sangat sadis itu, untuk menskreditkan Riyanto," ujar Wagiman, orang tua Riyanto, saat ditemui di Mabar, Rabu.

Selain itu, tersangka Andi Lala juga mengakui mengajak korban Riyanto mengonsumsi sabu-sabu sebelum dilakukan eksekusi pada malam itu.

"Segala tuduhan yang disampaikan pelaku pembunuhan itu, adalah bohong dan tidak dapat dipercaya, serta harus diabaikan," kata Wagiman.

Ia menyebutkan, Andi Lala warga Lubuk Pakam itu, adalah tipikal orang yang tidak bisa dipercaya dan tempramen keras, serta tidak manusiawi. Wagiman juga menyebut Andi Lala biadab.

"Padahal, anak keduanya Riyanto itu, selama ini merupakan teman baik Andi Lala, dan mereka sering sama-sama pergi kalau ada acara pesta perkawinan," ucapnya.

Wagiman menambahkan, anaknya kesayangannya itu, tidak mungkin terlibat dalam bisnis jual beli narkoba dengan tersangka.

Sebab, menurutnya Riyanto selama ini adalah anak yang rajin shalat, baik, patuh, dan selalu berbakti kepada kedua orang tuanya.

"Jadi, tidak mungkin Riyanto mau melakukan pekerjaan yang haram, melanggar hukum, dan dilarang dalam ajaran agama Islam.Ini hanya hanya strategi Andi Lala untuk mengalihkan penyidikan kasus pembunuhan yang sedang ditangani Polda Sumut," jelasnya.

Oleh karena itu, katanya, pihak penyidik jangan terlalu mudah percaya dengan berbagai alibi yang disampaikan Andi Lala yang terlibat dua kali dalam pembunuhan berencana, yakni pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, dan pembantaian Suherman di Lubuk Pakam pada tahun 2015.

"Polda Sumut diharapkan tetap menerapkan pasal hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut," kata Wagiman mandor bangunan itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan motif dendam dalam peristiwa pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Senin (17/4) Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, dendam merupakan motif utama dalam pembunuhan yang dilakukan Andi Lala tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Andi Lala mengaku bahwa Riyanto memiliki utang pembelian sabu-sabu sebanyak Rp5 juta yang belum dibayarkan.

Pada malam pembunuhan tersebut, Andi Lala mengaku sempat mengajak Riyanto untuk mengonsumsi sabu-sabu untuk membuat korban menjadi lengah.

"Keterangan tersangka, korban diajak (mengonsum) sabu-sabu sebelum dieksekusi," ungkapnya.

Warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Minggu (9/4) pagi.

Kelima korban yang tewas diketahui Riyanto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).

Selain itu, puteri bungsu korban bernama Kinara (4) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

(Baca juga: Kinara, bocah korban selamat pembunuhan sekeluarga di Medan masuk RS)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017