Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan ditargetkan untuk bisa disahkan pada 27 April sebagai kelanjutan dalam pembahasan tingkat satu di DPR RI yang dilaksanakan malam ini.

"Posisi saat ini panja melaporkan RUU ke forum rapat kerja, atau pembahasan tingkat satu. Harapannya pembahasan hal-hal yang krusial tidak ada lagi, sehingga paling lambat 27 April sudah bisa dibawa tingkat paripurna dan disahkan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah di Jakarta, Selasa.

Ferdiansyah menjelaskan legislatif merombak hingga 70 persen RUU Kebudayaan yang diajukan pemerintah pada awalnya sehingga mengubah nama menjadi RUU Pemajuan Kebudayaan.

Ferdiansyah yang Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat XI tersebut mengatakan perubahan nama rancangan undang-undang dengan semangat memberi kesan tentang kemajuan kebudayaan Indonesia.

"Semangatnya disebutkan memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia," kata dia.

Ferdiansyah memaparkan pemerintah dan DPR tidak mengatur secara detil tentang bagaimana pengembangan kebudayaan tiap daerah dalam RUU tersebut.

Pelestarian dan pengembangan kebudayaan diserahkan pada daerah masing-masing sebagaimana kebudayaan lahir di daerah asal kemudian menjadi kebudayaan nasional.

"Jadi kita kedepankan kebhinekaan, keanekaragaman sebagai kekuatan. Kebudayaan daerah dan nasional, menjadi dasar pemikiran," ujar Ferdiansyah.

RUU yang berisikan sembilan bab dan 58 pasal tersebut salah satunya mengatur tentang sumber pembiayaan untuk kebudayaan mulai dari APBN, APBD, hingga dari masyarakat yang disebut dana perwalian.

"Nanti ada dana perwalian, ini tugas pemerintah untuk pembentukannya. Namanya wali amanah, dalam rangka sumber pembiayaan pemajuan kebudayaan," ucap dia.

(T.A071/H007)

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017