Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menerbitkan dua peraturan baru terkait pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank konvensional dan bank syariah, yang merupakan ketentuan teknis hasil penyelarasan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) Nomor 9/2016.

Dua peraturan tersebut akan menjadi koridor bagi Bank Sentral saat ingin memberikan pinjaman atau pembiayaan jangka pendek kepada perbankan yang dilanda kesulitan likuiditas dan berpotensi menimbulkan krisis.

Berdasarkan salinan dua PBI tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa, ada syarat bagi perbankan konvensional dan syariah jika ingin memperoleh Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) tersebut.

Tercantum dalam Peraturan BI (PBI) No.19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan PBI No.19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah, BI mensyaratkan bank konvensional yang dapat memperoleh PLJP adalah bank yang harus solven, memiliki komposit tingkat kesehatan bank paling rendah II, memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP, dan diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJP.

Secara umum empat syarat yang sama juga diberlakukan kepada bank umum syariah jika ingin memperoleh PLJPS.

PLJP dan PLJPS ini akan sangat dibutuhkan bank konvensional dan bank syariah jika mengalami kesulitan likuiditas karena banyaknya arus dana keluar dibanding dana yang masuk. Sesuai kerangka PPKSK, BI berperan sebagai "the lender of last resort" melalui instrumen PLJP dan PLJPS.

Adapun kategori solven bagi bank dilihat dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bulan terakhir dari bank tersebut, harus paling rendah sama dengan rasio KPMM berdasarkan profil risiko penilaian dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Kemudian agunan bagi bank umum konvensional untuk memperoleh PLJP, kini dapat berupa Sertifikat Deposito BI (SDBI), selain SBI, SBN, ataupun surat berharga lain yang sesuai persyaratan BI. BI juga melakukan pembaruan untuk kriteria aset kredit untuk dijadikan agunan.

Sedangkan untuk bank syariah, agunan yang dapat dipergunakan adalah surat berharga syariah meliputi SBIS, SBSN, dan surat berharga lain yang memenuhi persyaratan serta aset pembiayaan yang sesuai kriteria yang diatur lebih rigid dalam PBI tersebut.

Beberapa hal lainnya yang diatur adalah jangka waktu PLJP maupun PLPJPS paling lama 14 hari kalender untuk setiap periode dan dapat diperpanjang secara berturut-turut untuk jangka waktu PLJP keseluruhan paling lama 90 hari.

Adapun bunga yang dibebankan untuk bank konvensional PLJP adalah bunga harian atas baki debet PLJP yang dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga sebesar repurchase agreement rate (tingkat suku bunga lending facility) ditambah margin sebesar 400 basis poin.

Sedangkan untuk bank syariah, dikenakan bagi hasil harian kepada Bank atas saldo pokok PLJPS. Dalam perhitungan bagi hasil, ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank Indonesia sebesar 80 persen.

Bagi hasil dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk BI yang sebesar 80 persen dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum distribusi pada Bank yang menerima PLJPS.

Selama periode pemberian pinjaman atau pembiayaan itu, bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terkait bank, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya, merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait bank dan melakukan pembagian dividen.

Selain itu, baik bank konvensional dan syariah, selama periode pemberian PLJP ataupun PLJPS, hanya dapat mengikuti operasi moneter Bank Indonesia yang bersifat ekspansi.

Dua ketentuan tersebut berlaku sejak 13 April 2017.

(T.I029/S025)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017