Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan pasangan calon, tim sukses, dan simpatisan kandidat Pilkada DKI 2017 untuk terus menjaga integritas Pilkada dari segala bentuk politik uang, intimidasi pemilih, dan beragam bentuk kecurangan.
Siaran pers ICW di Jakarta, Selasa, mengingatkan, dalam beberapa hari belakangan, media massa disesaki dengan berbagai informasi dugaan politik uang yang dilakukan oleh kandidat, jaringan tim sukses dan partai pendukung.
Seharusnya benar-benar dipahami bahwa politik uang adalah penyakit lama dan berulang dalam pemilu yang selain dapat merusak pemilu, politik uang juga dinilai membuat biaya pemenangan semakin mahal dan memicu korupsi.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengatur sanksi bagi penerima dan pelaku pemberi politik uang itu sendiri yaitu "pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Pasal 187A ayat 1 dan 2).
Selain menindak tegas sesuai regulasi yang saat ini berlaku, antisipasi politik uang di kemudian hari dinilai perlu dilakukan dengan memperketat pengaturan, pengawasan, audit, dan sanksi dana kampanye.
Dana kampanye saat ini seolah telah diatur secara tegas dalam UU namun jauh dari pengawasan yang substansial.
Pemantauan ICW terhadap dana kampanye pemilu presiden, legislatif, dan pilkada sebelumnya, laporan dana kampanye belum mencerminkan realisasi penerimaan dan pengeluaran kandidat, atau dengan kata lain masih terdapat penerimaan dan pengeluaran yang tidak tercatat dalam pemilu.
Untuk itu, KPU dan Bawaslu sebagai wasit dalam penyelenggaraan pemilu perlu memastikan semua penerimaan kandidat tercatat dalam laporan dana kampanye dan menelusuri seluruh aktivitas pengeluaran, baik yang dilaporkan maupun tidak.
Selain politik uang dan intimidasi pemilih, hal lain yang patut diawasi dalam Pilkada DKI adalah proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi penghitungan suara.
Politik uang, intimidasi pemilih, dan bentuk-bentuk pelanggaran atau kecurangan lain dalam pilkada ini juga dinilai patut diawasi dan diantisipasi bersama.
Langkah antisipasi yang diambil oleh penyelenggara pemilu dan kepolisian patut diapresiasi dan ditingkatkan serta didukung oleh komitmen kandidat, tim sukses, simpatisan, dan masyarakat luas demi terciptanya Pilkada DKI yang berintegritas.
ICW juga menginginkan agar pemilih DKI Jakarta untuk tidak menerima politik uang dan segera melaporkan dugaan politik uang ke pengawas pemilu.
Pengawas pemilu dan penegak hukum pemilu juga diharapkan untuk memperketat pengawasan, langkah-langkah antisipasi, serta dengan cepat menindak informasi, temuan, dan laporan kecurangan pemilu.
Terakhir, Bawaslu DKI juga diharapkan dapat mempercepat proses penindakan dugaan politik uang.
(T.M040/A011)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017