Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk saksi tentu saja dan keterangan saksi dibutuhkan terkait dengan posisi saat itu di Kemendagri termasuk juga beberapa hal yang dikonfirmasi kembali yang sudah muncul di dalam dakwaan," kata jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebagai contoh, kata Febri, terkait relasi saksi dengan dua terdakwa, relasi saksi dengan tersangka dan juga relasi pengetahuan saksi terkait dengan proyek KTP-e tersebut yang perlu kami konfirmasi kembali dan juga perdalam.
"Karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan dan Diah Anggraeni juga sudah memberikan keterangan di persidangan," ucap Febri.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik (KTP-E), yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.
Mantan Sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS dan sempat menanyakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(T.B020/R021)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017