Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikannya sebelum batas waktu.
Keterangan pers tertulis DJP, Senin, menyebutkan batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP Orang Pribadi adalah 21 April 2017 dan WP Badan pada 30 April 2017.
DJP meminta seluruh WP memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.
DJP mengingatkan WP yang telah mengikuti program amnesti pajak agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber.
Baca juga: (Pejabat Pajak tidak boleh temui WP di luar)
Baca juga: (Menkeu: Rp24,7 triliun dana repatriasi belum masuk Indonesia)
Sumber penghasilan itu termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, dan royalti.
Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
Saat ini jumlah WP ada 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
Dari jumlah itu, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 baru 9.789.398 atau 58,97 persen, dengan rincian WP Badan 247.215, WP OP Non Karyawan 797.443 dan WP OP Karyawan 8.744.740.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017