"Insya Allah, pada tahun depan (2018), Presiden akan menambah penerima PKH dari 6 juta sekarang (2017) menjadi 10 juta KPM," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai menyalurkan secara langsung bantuan sosial nontunai PKH dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Alun-Alun Kota Madiun, Jawa Timur, Senin.
Menurut dia, peningkatan jumlah keluarga penerima manfaat tersebut bertujuan agar 40 persen warga Indonesia yang termasuk dalam status sosial ekonomi terendah sesuai hasil pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) yang ada dapat terlayani bantuan sosial maupun subsidi dari pemerintah.
"Sejauh ini PKH masih baru mencapai 9 persen, kemudian beras rakyat sejahtera (rastra) baru 25 persen atau setara dengan 15,5 KPM, KIP sebesar 25 persen, dan KIS sebanyak 35,6 persen," ungkap dia.
Dengan penambahan tersebut, diharapkan tidak hanya mempercepat program pengentasan kemskinan, namun juga mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan, serta layanan kesehatan.
Menteri Khofifah menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah terus berupaya mengembangkan sistem bantuan sosial dan pangan yang lebih baik dan efisien. Yakni dengan mengubah sistem bantuan sosial yang dulunya tunai menjadi nontunai.
Ia menilai, konversi bantuan sosial tunai ke nontunai lebih memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya, masyarakat bisa menerima bantuan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat kualitas.
Sesuai data, hingga pertengahan April ini sudah ada 3.042.000 keluarga penerima manfaat (KPM) dari sebanyak 6 juta KPM terdaftar, yang telah menerima kartu penyaluran bantuan sosial nontunai PKH.
Jumlah tersebut diupayakan terus bertambah hingga akhir tahun 2017 jumlah 6 juta KPM PKH dapat menerima KKS sebagai kartu multifungsi.
KKS tersebut memiliki fitur elektronik dan tabungan yang berfungsi sebagai kartu perbankan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dan layanan Keuangan Digital (LKD) yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah.
Adapun, sistem penyaluran nontunai tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan layanan keuangan inklusif bagi keluarga miskin dan memperluas manfaat dari berbagai bantuan sosial.
Ke depan secara bertahap bantuan sosial lainnya seperti bantuan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, serta bantuan sosial usaha ekonomi produktif, KUR UMKM, dan lain- lain bisa terintegrasi sedemikian rupa.
(T.KR-LUS/N002)
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017