Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan bahwa selain Kapolda Metro Jaya, kapolda di Pulau Jawa dan sebagian di Pulau Sumatera juga diminta mengeluarkan maklumat larangan mobilisasi jelang Pilkada serentak Jakarta putaran kedua.
"Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda di Jawa dan beberapa Polda di Sumatera untuk mengeluarkan maklumat yang sama. Gunakanlah kewenangan diskresi kepolisian yang diatur dan dilindungi UU untuk menentukan dan menilai secara subjektif demi kepentingan publik. Seluruh Kapolda saya perintahkan kalau ada pengerahan massa untuk tujuan politik, agar dilakukan pemeriksaan, tujuannya apa, termasuk pemeriksaan senjata tajam dan lainnya," kata Tito di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Tito menyampaikan hal itu seusai berbicara dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Sebelumnya di media sosial banyak beredar ajakan Tamasya Almaidah yaitu mengenai mobilisasi massa dari luar Jakarta untuk mengawasi TPS-TPS di Jakarta.
"Apa yang mau dikerjakan (Tamasya Almaidah) adalah berusaha untuk mengawasi TPS-TPS agar tidak terjadi kecurangan sambil mencatat kalau ada kecurangan. Kemudian kita tanya berapa kekuatannya, kalau ada yang mengatakan 1,3 juta orang, mereka mengatakan tidak begitu, tidak semua TPS juga (diawasi), mereka mengatakan beberapa TPS tertentu yang potensial ada kecurangan," ungkap Tito.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan hari Senin ini mengeluarkan Maklumat Bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Kemudian mengantisipasi masalah ini Pak Kapolda Metro Jaya sudah mengeluarkan maklumat bersama dengan KPU dan Bawaslu yang intinya melarang pengerahan massa ke TPS-TPS apalagi membawa kesan intimidatif fisik maupun psikologis karena kita menjamin kebebasan dan kerahasiaan sebagai hak politik jadi tidak boleh ada upaya intimidasi," tegas Tito.
Dalam maklumat itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Kemudian bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
Maklumat itu juga ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada 17 April 2017.
(T.D017/I007)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017