Surabaya (ANTARA News) - Polda Jawa Timur, Senin, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan kepada enam anggota polisi setempat karena dinilai melanggar kode etik kepolisian.

Pemberhentian dilaksanakan bersamaan upacara rutin di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya, yang dipimpin langsung Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans B Mangera, menjelaskan, "Kepala Polda melakukan keputusan untuk melakukan pemecatan secara langsung. Memberhentikan dengan tidak hormat enam orang ini, dua perwira dan empat bintara."

Rata-rata anggota tersebut terlibat dalam kasus narkoba, penipuan dan lainnya. "Yang jelas sudah dilakukan sidang beberapa kali dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik, bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi polisi," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan dan Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017