Wajib setiap ASN, 20 jam per tahun harus ikut pelatihan"Batam (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti pelatihan, minimum selama 20 jam sepanjang setahun demi meningkatkan kapasitas para pamong.
"Wajib setiap ASN, 20 jam per tahun harus ikut pelatihan," kata Menteri Asman Abnur di Batam Kepulauan Riau, Senin.
Kebijakan itu diambil setelah Menteri mengetahui sebanyak 64 persen dari sekira 4,5 juta ASN di seluruh Indonesia hanya memiliki kemampuan administrasi saja.
Menurut dia, kemampuan ASN harus ditingkatkan, tidak hanya menjadi tukang ketik di kantor.
"Kalau ke kantor enggak punya keahlian, bagaimana negeri kita maju? Ini tidak boleh lagi terjadi," kata dia.
Kementerian PAN dan RB telah menggandeng Lembaga Administrasi Negara untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan yang dibutuhkan oleh ASN.
Ia juga menegaskan, pada pendidikan ASN nantinya, para pengajar mesti seorang profesional yang berhasil, bukan lagi widyaiswara.
Berdasarkan wikipedia, widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
"Jangan yang ngajar widyaidaswara, yang enggak kepakai tenaganya. Maunya yang mengajar CEO berhasil. Karena pejabat tinggi diharapkan jadi motor perubahan. Widyaiswara ilmunya jaman dulu," kata dia.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam itu juga bertekad seluruh ASN memiliki kualifikasi tinggi, dengan nilai "cum laude" dari perguruan tinggi.
"Tidak semua orang bisa jadi PNS. Hanya orang pilihan, hanya yang cum laude," tegasnya.
Penempatan jabatan ASN juga harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang dimilikinya. Misalnya, seorang pejabat di Dinas Perhubungan mestilah yang mengerti bidang transportasi, dan bila memungkinkan harus yang lulusan sekolah perhubungan.
Karena menurut dia, masih banyak penempatan pejabat yang tidak sesuai. Seperti yang terjadi di suatu daerah, seorang guru agama menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara, Tri Widodo mengatakan, sesuai dengan UU ASN, setiap PNS berhak mengikuti pengembangan kompetensi bagi dirinya selama 80 jam dalam satu tahun. Jenis pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai yang bisa diikuti PNS pun juga harus dijelaskan secara detail. Hal ini penting mengingat selama ini tidak semua jenis pendidikan dan pelatihan yang diberikan didasarkan pada kebutuhan riil pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai.(http://ppid.lan.go.id)