Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) yang telah habis masa kerjanya pada 2 Mei 2007 akan melakukan ekspose hasil kerja dan kasus-kasus yang ditangani selama dua tahun masa tugasnya di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita diberikan waktu untuk ekspose di depan Presiden yang dijawalkan Rabu (16/5)," kata Hendarman, mantan Ketua Tim Tastipikor itu di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Hendarman secara pribadi telah menyampaikan kinerja penanganan kasus oleh Tim Tastipikor dan Kejaksaan Agung (terkait jabatannya saat itu sebagai JAM Pidsus) ketika dipanggil ke kediaman pribadi Presiden Yudhoyono di Cikeas, Bogor pada Sabtu, 5 Mei lalu. Hendarman yang sebelumnya duduk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menjabat sebagai Ketua Tim Tastipikor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 11/2005 yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 2 Mei 2005 dengan masa tugas selama dua tahun atau hingga Mei 2007. Tim itu beranggotakan 45 personel, 15 di antaranya dari Kejaksaan, sedangkan sisanya dari Kepolisian dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim itu diketuai JAM Pidsus dengan Wakil Ketua dari Mabes Polri dengan penasehat terdiri atas Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BPKP. Tim Tastipikor ditugasi melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Istana Kepresidenan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, empat departemen, dan 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam masa tugas dua tahun itu tercatat Tim Tastipikor menghabiskan uang Rp24 miliar untuk menangani penanganan dari pelaporan 280 kasus. Terkait penanganan kasus, tim itu berhasil melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp3,95 triliun. Laporan itu mengemukakan kinerja tim selama masa tugas dua tahun yang meliputi penanganan perkara, mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga upaya hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan. Laporan kinerja tersebut juga berisi mengenai supervisi kasus oleh Tim Tastipikor. Sejumlah kasus yang ditangani Tim Tastipikor antara lain korupsi Dana Abadi Umat pada Departemen Agama, korupsi pengalihan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton di kawasan Senayan yang merupakan aset Setneg, korupsi fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim, dan korupsi PT Jamsostek.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007