Brussels (ANTARA News) - Turki seharusnya mencari konsensus luas nasional menyangkut amandemen konstitusi karena hanya unggul tipis suara pendukung perubahan konstitusi, kata Komisi Eropa seperti dikutip Reuters.
Hasil sementara menunjukkan 51,3 persen rakyat Turki setuju mengubah konstitusi yang akan memperkuat kekuasaan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
"Berdasarkan pandangan hasil ketat referendum dan implikasinya yang luas terhadap amandemen konstitusi, kami menyeru pihak berwenang Turki untuk mencari konsensun nasional seluas mungkin untuk implementasinya," kata Komisi Eropa.
Pernyataan Uni Eropa yang disampaikan Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker dan dua pejabat puncak UE lainnya itu menyebutkan bahwa eksekutif UE menggarisbawahi hasil referendum itu dan menantikan penilaian sebuah misi pengamat internasional, selain mempertimbangkan dugaan kecurangan.
Amandemen konstitusi akan dinilai berdasarkan kewajiban Turki sebagai negara calon anggota Uni Eropa dan sebagai anggota Dewan Eropa yang bertugas mengawasi demokrasi, HAM dan hukum di seluruh benua ini.
"Kami mendorong Turki menjawab keprihatinan dan rekomendasi Dewan Eropa, termasuk dalam kaitannya dengan keadaan darurat," kata Komisi Eropa.
Para anggota Parlemen Eropa umumnya meratapi hasil referendum Turki, kata Manfred Weber, ketua kelompok tengah-kanan, yang menyebut Erdogan telah memecah belah negaranya sendiri.
Sedangkan pemimpin Partai Hijau Ska Keller menyebut hasil referendum Turki sebagai pukulan serius yang bisa merusakkan demokrasi di Turki, demikian Reuters.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017