Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) minta Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II yang terjadi pada 1998-1999. "Peradi menilai Kejaksaan Agung dapat memulai penyidikan terkait pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti dan Semanggi I-II, tanpa terikat pada keputusan politik atau rekomendasi dari DPR," demikian Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Jumat malam. Dewan Pimpinan Nasional Peradi sangat prihatin dan menyesalkan sikap penyelenggara negara terhadap penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, yang telah ditangani penegak hukum pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri dan saat ini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Walaupun telah melewati tiga rezim, penanganannya masih gelap. Terlebih lagi dengan keputusan politik Badan Musyawarah DPR pada 13 Maret lalu yang tidak melanjutkan pembahasan penyelesaian kasus Trisakti dan Semanggi," katanya. Terkait hal tersebut, Peradi mendorong Jaksa Agung yang baru untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Menurut Peradi, rekomendasi DPR bukanlah suatu produk hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007