Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau membekuk dua orang pengedar sabu-sabu yang menyembunyikan barang bukti di belakang mesin cuci dalam kamar mandi.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu di belakang mesin cuci di dalam kamar mandi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.
Dua orang diduga pengedar itu JS (32) dan GM (35) ditangkap pada Sabtu (15/4) siang di rumah JS Dusun Penyasawan Timur. Dari keduanya, ditemukan satu paket sedang dan tujuh peket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kronologis penangkapannya, personil unit Reserse Kriminal Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah JS sedang terjadi transaksi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepala unit reskrim beserta anggota langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian tim masuk ke dalam rumah JS dan menemukan dua orang laki-laki yaitu JS dan GM. JS berusaha lari namun berhasil diamankan di dalam kamar mandi dan GM yang ternyata merupakan residivis dalam perkara narkotika diamankan di dapur karena berusaha lari.
"Setelah kedua terduga pelaku diamankan, personil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur. Disitu ditemukan sabu-sabu di belakang mesin cuci," ungkap Guntur.
Selain sabu-sabu diamankan juga barang bukti lainnya dua unit telepon seluler, dua buah dompet warna cokelat, dan uang tunai Rp800 ribu.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017