Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir pada Sabtu menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Habib al-Adhy, karena korupsi, kata kantor berita resmi MENA dalam laporannya.
Al-Adly adalah menteri dalam negeri dengan masa jabatan terlama pada kabinet presiden terguling Hosni Mubarak.
Al-Adly bersama 12 pembantunya dituding menggelapkan dana sebesar dua miliar pound Mesir (sekitar Rp1,46 triliun) dari Kementerian Dalam Negeri selama mereka bertugas di kementerian tersebut dari tahun 2000 hingga 2011.
Pada November 2014, pengadilan membatalkan dakwaan terhadap Mubarak, al-Adly dan enam pembantunya terkait pembunuhan ratusan pengunjuk rasa pada masa revolusi 2011.
Al-Adly pada Maret 2015 juga dibebaskan dari dakwaan lainnya menyangkut korupsi.
Ia telah menjalani masa hukuman tiga tahun yang dijatuhkan padanya karena menyelewengkan jabatan serta memaksa polisi untuk bekerja menjaga propertinya.
Sejumlah pejabat era kepemimpinan Mubarak telah dibebaskan baru-baru ini sambil menunggu pengadilan ulang karena kekurangan bukti dalam dakwaan korupsi, demikian Xinhua.
(Uu.T008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017