Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengevaluasi kinerja kepolisian di Papua karena diduga tidak netral saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.
"Kita pertanyakan kinerja kepolisian di Papua dalam mengawal pelaksanaan pilkada yang terindikasi tidak netral," kata Ahmad di Jakarta Jumat.
Ahmad mengatakan aparat kepolisian di Papua juga bertindak netral saat menangkap 19 kepala distrik se-Kabupaten Jayapura Papua.
Ahmad mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan 19 kepala distrik yang dijadikan tersangka dan sejumlah tokoh adat di Kabupaten Jayapura.
Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengungkapkan polisi bertindak tidak wajar saat membawa paksa 19 kepala distrik karena melengkapi diri dengan senjata api.
Para kepala distrik itu dibawa paksa anggota kepolisian dari Jayapura ke Jakarta kemudian mencekal sejumlah kepala adat di Bandara Sentani.
"Cara polisi menangkap 19 kepala distrik melukai cara keadilan karena aparat bertindak tidak wajar," tutur Ahmad.
Ahmad menegaskan kepala distrik hanya mengirim surat kepada atasannya sehingga tidak perlu diperlakukan seperti teroris atau penjahat yang berbahaya.
Selain mengevaluasi, Ahmad mengirim rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi masyarakat di Kabupaten Jayapura setelah pilkada.
Rekomendasi itu terkait kasus penangkapan 19 kepala distrik itu tidak termasuk ranah pidana sehingga dapat diselesaikan melalui pelanggaran pilkada.
"Seharusnya dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi), bukan polisi yang menjadikan tersangka kepala distrik disidangkan di pengadilan," ujar Ahmad.
Ahmad menduga proses sidang 19 kepala distrik di Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura sebagai rekayasa untuk kepentingan kelompok tertentu dan upaya membungkam "suara" rakyat.
Bentuk kecurigaan lainnya menurut Ahmad yakni kejanggalan panita pengawas pemilu (panwaslu) yang mengeluarkan PSU sebagai rencana yang diciptakan kelompok tertentu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017