"Lagu Kopi Dangdut milik klien kami dibajak dan diubah tanpa izin," kata pengacara Fahmi, Johanes Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Fahmi melaporkan tim pemenangan Basuki-Djarot berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1864/VI/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2017.
Sebagai terlapor tim pemenangan Basuki-Djarot dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Johansen menuturkan tim pemenangan Basuki-Djarot mengubah seluruh lirik lagu Kopi Dangdut yang sempat ditayangkan melalui salah satu stasiun televisi dan "youtube.com".
Johansen menyebutkan perbuatan tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta itu merugikan moril maupun materil.
Johansen mengungkapkan sempat membuka kesempatan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga melayangkan somasi namun tidak mendapatkan respon.
Karena tidak mendapatkan respon selanjutnya pihak Fahmi melaporkan dugaan pembajakan hak cipta ke Polda Metro Jaya.
Selain tim pemenangan Basuki-Djarot, Fahmi mengadukan PT Citra Mega Swara Televisi yang diduga menayangkan lagu "jiplakan" Kopi Dangdut tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017