London/San Francisco (ANTARA News) - Facebook Inc menyatakan telah menertibkan 30.000 akun bodong di Prancis di tengah upaya raksasa media sosial ini menghentikan penyebaran berita palsu, misinformasi dan spam (informasi sampah).

Langkah yang ditempuh 10 hari sebelum putaran pertama Pemilihan Presiden Prancis itu adalah di antara yang paling agresif dilakukan Facebook dengan menonaktifkan akun-akun yang menyalahi ketentuan Facebook, ketimbang menunggu datangnya keluhan.

Facebook berada di bawah tekanan hebat di Eropa setelah pemerintah di seantero benua ini mengancam menerapkan hukum baru dan denda besar kecuali perusahaan media sosial ini bergerak cepat menghilangkan propaganda ekstremis atau konten lain yang menyalahi hukum setempat.

Tekanan kepada media sosial seperti Twitter, YouTube dan Facebook mengencang menjelang Pemilu di Prancis dan Jerman.

Facebook sudah memiliki sebuah program di Prancis untuk menggunakan pemeriksa fakta dari luar untuk memerangi berita palu pada feed-feed pengguna.

Baca juga: (Facebook kenalkan 10 tips kenali berita palsu, sebarkan!)

Baca juga: (Facebook larang pengembang gunakan data untuk awasi pengguna)


Kamis waktu setempat Facebook memasang iklan besar-besar di sebuah koran terbesar di Jerman untuk mengedukasi pembaca bagaimana memerangi berita bohong.

Dalam satu posting blognya, Facebook mengaku tengah menindak 30.000 akun palsu di Prancis. FB menyatakan akan memprioritaskan penghapusan akun palsu yang aktivitas posting dan audiensnya paling aktif atau paling banyak.

FB telah memperkuat formula mendeteksi akun-akun palsu yang dikendalikan secara otomatis.

"Kami telah mencapai kemajuan dalam mengenal akun-akun tidak otentik ini secara lebih mudah dengan cara mengidentifikasi pola aktivitas tanpa menilai kontennya," kata Shabnam Shaik, manajer tim keamanan Facebook, dalam posting blog.

FB menggunakan pengenalan pola otomatis untuk mengidentifikasi posting berulang dari konten yang sama dan meningkat dalam pola pesan.

Langkah ini diikuti Facebook dengan mempermudah pengguna dalam melaporkan penipuan dan hoax, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017