Pekanbaru (ANTARA News) - DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan penolakannya terhadap usulan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dinilai tidak berpengaruh pada kesejahteraan rakyat.
"Perubahan UUD 1945 itu mubazir, hanya membuang waktu dan uang saja namun tidak mensejahterakan masyarakat," kata Ketua Umum DPP PBB MS Kaban di Pekanbaru, Jumat.
Kaban menjelaskan, alasannya untuk menolak perubahan konstitusi adalah karena usulan tersebut terkait dengan penguatan fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem legislasi.
"Kecuali yang diamandemen itu tentang pasal 33 dimana kata-kata dikuasai oleh negara, itu diganti baru saya setuju," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan DPD telah menyampaikan usul dilakukan Sidang MPR untuk membahas penguatan fungsi dan wewenang DPD dalam distem legislasi. Usul didukung 238 anggota DPR dari persyaratan minimal sebanyak 1/3 atau 226 dari jumlah anggota MPR sebanyak
687 anggota.
Usul tetap disampaikan meskipun Partai Demokrat (PD) mencabut dukungannya yang telah ditandatangani 23 anggota Fraksi PD di DPR. Namun pencabutan itu tidak mempengaruhi langkah pimpinan DPD mengajukan usul Sidang MPR ke pimpinan MPR pada Rabu (9/5).
Fraksi PD MPR mencabut dukungan terhadap amandemen konstitusi, walaupun sebelumnya sebanyak 23 dari 60 anggota Fraksi PD MPR telah menandatangani pernyataan dukungan kepada DPD.
Namun demikian, Kaban membantah jika dikatakan penolakannya terkait dengan pencabutan dukungan yang dilakukan oleh Partai Demokrat dan penolakan PBB merupakan salah suatu tawar menawar politik dengan presiden.
"Meskipun sama-sama menolak, tetapi kan beda niat, amandemen ini tidak ada hubungannya dengan presiden," katanya.(*)