Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan tes urine"

Bekasi (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi berinisial BS atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka kita tangkap pada Rabu (12/4) atas laporan dari rekannya berinisial DA yang mengaku memperoleh sabu-sabu setelah membelinya kepada BS," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, awalnya polisi menangkap seorang laki-laki berinisial DA, yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta, di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Dari tangan DA, kami mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Dari hasil interogasi petugas kepada DA, diketahui barang tersebut dibelinya seharga Rp800 ribu dari BS yang kini menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Bekasi periode 2016-2019.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BS sekitar pukul 23.00 WIB di Ruko Sun City, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi," katanya.

Dari penangkapan itu, ditemukan satu buah lipatan uang Rp50 ribu yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

"Lipatan uang berisi sabu-sabu itu kami dapat dari kantong saku celana depan sebelah kanan DS," katanya.

Setelah dilakukan intrograsi kepada tersangka BS, kata dia, yang bersangkutan mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu didapat dirinya dari tersangka lain berinisial UWA yang saat ini masih buron.

"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan tes urine," katanya.

Kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017