Mahasiswa tersebut menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan dukungan kepada Amih.
Mahasiswa juga meminta penggugat ibu agar segera mencabut gugatannya dan memilih jalan secara kekeluargaan.
Sidang lanjutan kasus utang piutang anak dan ibu tersebut menghadirkan tergugat Amih dan anak menantunya yang menggugat Handoyo Andianto, sedangkan istri Handoyo yang merupakan putri Amih, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin Endratno Rajamai, SH itu hanya memintai keterangan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat.
Sidang tersebut dihadiri juga oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang turut simpatik terhadap kasus yang menggugat ibu tersebut.
Dedi menyampaikan, kasus tersebut sebenarnya mudah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut dia, Amih sebenarnya tidak memiliki utang, tetapi anak yang lainnya yang memiliki utang kepada penggugat.
"Persoalannya mudah, kalau masalah utang tinggal bayar oleh anaknya," kata Dedi.
(Baca: Pengakuan menantu yang gugat ibu Rp1,8 M)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017